Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Kamis, 27 Oktober 2016

Draft Peraturan Pemerintah, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai negeri. “Nanti komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor akan dihapus karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Setiawan mengatakan, sejumlah tunjangan yang ada dalam komponen gaji pegawai negeri sipil saat ini seperti tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga dalam draft PP baru dimasukkan sebagai gaji pokok. “Tunjangan-tunjangan yang kecil-kecil itu disatukan artinya gaji pokok meningkat,” kata dia.

Sementara penghitungan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian target perjanjian kinerja yang dilakukan pegawai itu dengan atasannya masing-masing. Setiawan mencontohkan, perjanjian kinerja dirinya dengan menteri misalnya merampungkan sekian undang-undang dan Peraturan Pemerintah. “Capaian itu harus saya capai dalam kinerja. Kalau tercapai itu saya dapat 100 persen tunjangan itu,” kata dia.

Setiawan mengatakan, capaian kinerja itu menjadi dasar penghitungan pemberian tunjangan kinerja setahun ke depan. “Idealnya evaluasi setiap 3 bulan bahkan 1 bulan tercapai atau tidak, tetapi sulit dalam perhitungan keuangannnya karena penghitungan keuangan kita keluar setiap tahun,” kata dia.

Lalu komponen tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan nilai kemahalan suatu daerah. Setiawan mengatakna, penilaiannya mengacu pada data Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah indikator diantaranya daya beli. “Ada penilaiannya,” kata dia.

Setiawan mengatakan, dengan penyederhanaan komponen itu, draft PP mengenai gaji dan tunjangan pegawai juga menghapus honor. “Honor tidak ada lagi. Kementerian dan lembaga sudah mulai sekarang,” kata dia.

Menurut Setiawan, dengan sistem penggajian demikian, penghasilan PNS akan bergantung pada kinerjanya. Soal besaran tunjangan bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Mungkin ada yang meningkat, mungkin ada yang turun. Kita lihat kepentingan nasional,” kata dia.

Setiawan mengatakan, PP lainya yang sudah rampung draftya membahas mengatur soal pensiun dan tunjangan hari tua PNS. “Kita akan ubah skema pensiun. Sekarang pensiun itu negara menjamin manfaatnya. Nanti kita geser, yang akan dijamin itu adalah kontribusinya atau iuran di awal. Dan negara dan yang bersangkutan sama-sama mengiur,” kata dia.

Menurut Setiawan, konsepnya mirip jaminan hari tua pekerja swasta. Hanya dalam draft PP tersebut belum tegas disebutkan porsi iuran yang ditanggung negara dan pegawai untuk uang pensiun itu. “Porsinya belum diputuskan, tapi yang jelas bahwa yang bersangkutan dan negara ini harus sama-sama mengiur,” kata dia.

Setiawan mengatakan, draf PP tentang pensiun dan jaminan hari tua itu juga belum menyebutkan lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut. “Dalam PP disebutkan pengelola pensiun adalah lembaga keuangan negara,” kata dia.

Menurut Setiawan, penunjukan lembaga pengelolaan akan dibahas bersama sejumlah kementerian. Namun dia tidak merinci kementerian yang diajak rembukan membahas itu. “Kita dorong ke lembaga keuangan, terserah, karena ini akan mengelola uang yang sangat besar. Jangan sampai bangkrut, jangan sampai berisiko dari sisi pengelolaan keuangan pensiun ini,” kata dia.

Setiawan mengatakan, Undang-Undang ASN mengamanatkan pembentukan 19 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksananya. “Dari 19 ini ada yang disatukan, misal PP Manajemen ASN ini dari 11 PP jadi hanya 1 PP, konsekwensinya jadi tebal, PP Manajemen ASN itu pasalnya ada 364 pasal,” kata dia.

Menurut Setiawan, seluruhnya akan disatukan dalam 7 PP yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang ASN. “Yakni manajemen PNS, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, pensiun dan tunjangan hari tua, kemudian kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penilaian kinerja dan disiplin, dan satu lagi korps profesi ASN,” kata dia.

Setiawan mengatakan, tujuh draft PP itu saat ini tengah sebagian besar sedang dalam proses pemberian paraf para menteri terkait. “Ada satu tinggal paraf terakhir ke presiden yang manajemen PNS, lainnya sedang dalam proses pemarafan para menteri terkait. Draft sudah selesai, tapi mungkin saja ada perubahan karena setiap para menteri itu ada catatan yang mungkin perlu diperbaiki lagi,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, PP turunan Undang-Undang ASN itu ditargetkan beres bulan ini. “Insya Allah bulan ini akan selesai PP tentang ASN. Semuanya sudah jelas di atur di situ. Mudah-mudahan dengan hadirnya PP yang mengelola amanat Undang-Undang ASN itu selesai, seluruh ASN sudah punya guideline untuk melakukan tugas dan pekerjaan pokoknya,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Berita ini bersumber dari Tempo.co
Share:

Senin, 24 Oktober 2016

Presiden Jokowi Perintahkan Perombakan Total Manajemen PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk segera melakukan langkah reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan ini diminta harus dilakukan secara total.

"Saya minta dilakukan langkah-langkah reformasi total pada manajemen aparatur sipil negara kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Jokowi minta reformasi tidak tanggung-tanggung. Pembenahan dari hulu ke hilir juga harus memperhatikan seluruh aspek baik anggaran hingga kemajuan teknologi.

"Perombakan dari hulu sampai hilir, dari sisi kuantitas, kita memerlukan jumlah PNS yang proporsional, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kemampuan keuangan negara, serta perkembangan kemajuan teknologi informasi ke arah yang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik," jelas Jokowi.

Peningkatan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat tiap tahunnya juga jadi perhatian Jokowi. Dari 2009 hingga 2017, belanja pegawai diperkirakan naik sebesar 13,7 persen. Pertumbuhan juga terjadi pada belanja manfaat pensiun sebesar 10 persen.

"Saya ingin menegaskan kembali kebijakan moratorium agar dipahami sebagai upaya kita membenahi manajemen ASN kita. Saya kira itu sebagai pembuka yang bisa saya sampaikan," pungkas dia.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Jumat, 21 Oktober 2016

Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tadi ketemu Pak Menko pertama soal RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun. Nah jadi saya laporkan agar segera beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Asman di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (21/10).

Asman mengatakan, jika RPP tentang ASN itu disetujui dan disahkan maka pihaknya dapat membuat RPP yang lain. "RPP yang lain sangat tergantung dengan RPP yang ini (RPP tentang ASN)," ujarnya.

Dalam aturan ini, nantinya kemampuan ASN akan ditingkatkan dengan mengikuti beberapa pelatihan. "Nanti kita berdayakan semua termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar pegawai-pegawai yang tidak memiliki kemampuan ini akan kita latih. Nah mungkin nanti ada kursus tiga bulan, enam bulan nanti secara reguler akan kita tingkatkan terus kemampuannya," ujarnya.

Selain itu, da mengatakan ke depannya PNS juga perlu mengikuti pelatihan mengenai teknologi informasi. "Karena semua berbasis IT, nah jangan sampai ada pegawai yang tidak tahu soal IT," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan, sebagai landasan pelaksanaan UU ASN.

"Kita harus lebih cepat lagi, fokus menyelesaikannya," ujar Asman.

Dia mengatakan peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh PNS. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sejauh ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

Berita ini bersumber dari Merdeka.
Share:

Senin, 10 Oktober 2016

Pada 2017 nanti seluruh tunjangan yang diterima ASN Kota Padang akan diperjelas lagi

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang patut berlega hati. Pasalnya pada 2017 nanti seluruh tunjangan yang diterima ASN akan diperjelas lagi. Bukan tidak mungkin nominal yang diterima lebih besar dari sebelumnya.

"Kita akan perjelas seluruh penerimaan ASN pada 2017 nanti," tegas Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo di sela-sela membuka kegiatan Bimtek Pengisian Laporan Harta Kekayaan ASN di ruang CAT milik BKD Kota Padang, Senin (10/10/2016).

Walikota menyebut bahwa diperjelasnya tunjangan pegawai agar nantinya setiap yang diterima benar-benar bersih dan terhindar dari penyelewengan. ASN tidak lagi terjerat korupsi yang terendus oleh KPK.

"Hal ini seiring dengan bimbingan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemko Padang agar memperjelas setiap penerimaan ASN," paparnya.

Walikota sempat menyinggung bahwa nantinya Tunjangan Penerimaan Pegawai (TPP) jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya diterima. Sehingga setiap honor-honor yang biasanya diterima, akan dihapuskan.

"Seluruh honor kita masukkan ke dalam TPP dan semuanya dibagi kepada seluruh pegawai. Jika penerimaan meningkat tiga kali lipat, tidak apa-apa, yang penting jelas semua," kata Mahyeldi.

Walikota menuturkan legalitas penerimaan TPP akan didukung dengan Peraturan Walikota (Perwako). Atau melalui Peraturan Daerah (Perda). "Jika tidak ada peraturan perundang-undangannya, maka harus dibuatkan dasarnya. Ada legalitas hukum sehingga semua penerimaan menjadi halal, itu yang kita harapkan," ujar walikota.

Berita ini bersumber dari MinangkabauNews.
Share:

Kamis, 29 September 2016

MENTERI ASMAN TETAPKAN QUICK WIN KEMENTERIAN PANRB

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah dua bulan menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur menetapkan sejumlah quick win atau program prioritas yang akan dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun kepemimpinannya. Ia berharap, implementasi program-program dimaksud bisa membuahkan legacy yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal itu dikatakan Menteri Asman dalam perbincangan dengan awak media di Bandung, Kamis (29/09). "Kami telah menetapkan sejumlah quick win sebagai program prioritas, sesuai arahan Presiden," ujar Asman yang didampingi Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan 4 Deputi.

Dijelaskan, quickwin pertama adalah percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dalam hal ini Menteri menekankan pentingnya penerapan pemerintahan berbasis elektronik, yang salah satunya berupa E-performance base Budgeting atau yang dikenal dengan e-budgeting. "Setiap anggaran yang keluar harus terukur, " ujarnya.

Quick win kedua, yakni penerapan dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) untuk seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun Pemda. Di bidang kelembagaan, lanjut Menteri, setidaknya terdapat tiga quick win.

Pertama, penyederhanaan lembaga non struktural (LNS) yang sudah dilakukan belakangan ini akan dilanjutkan. "Barusan dilakukan terhadap sembilan LNS. Presiden memerintahkan untuk terus disederhanakan," imbuhnya. Langkah tersebut untuk meningkatkan efisiensi, terutama efisiensi kewenangan. "Kalau satu urusan sudah ditangani satu lembaga atau kementerian, jangan ada lembaga lain yang menangani," tegas Asman yang diiyakan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini.

Rini menambahkan, dari 115 LNS, sembilan sudah digabungkan ke kementerian, dan ada dua yang dalam waktu dekat akan digabung. Selanjutnya, sejumlah LNS yang dibentuk dengan undang-undang juga akan dievaluasi, meskipun diakui pelaksanaannya lebih rumit, karena harus mengubah undang-undang.

Namun Rini mengatakan, sesuai arahan Presiden, pihaknya terus mengawal pembuatan undang-undang yang mengamankan pembentukan lembaga baru. "Pembentukan undang-undang jangan mengamatkan pembentukan lembaga baru," ujarnya.

Quick win dari Kedeputian Kelembagaan dan Tatalaksana berikutnya adalah mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-goverment bagi pemerintah daerah "Sejauh ini banyak yang sudah berhasil menerapkan dan manfaatnya sangat banyak. Kami akan merekomendasikan agar daerah lain supaya meniru daerah tersebut," ujar Asman, seraya menambahkan dalam waktu dekat akan menetapkan daerah-daerah yang menjadi role model.

Meskipun masih wacana, Menteri PANRB akan mendesiain penyederhanaan sekolah-sekolah kedinasan serta lembaga-lembaga Diklat di bawah kementerian dan lembaga. Kemungkinan akan dibuat semacam holding, sehingga tercipta efisiensi yang cukup besar. Sebab keberadaan institusi tersebut semuanya untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS. "Kami masih mengkaji," imbuh Menteri.

Quick win berikutnya, dari Kedeputian SDM Aparatur, dikatakan bahwa saat ini fokus untuk mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Yndsnf No. 5/2014 tentang ASN. Mudah-mudahan akhir bulan ini PP tentang Manajemen PNS selesai. "Kalau PP ini selesai segera diikuti dengan PP lainnya," ujar Menteri.

Menteri juga menegaskan, quick win berikutnya adalah membangun sistem informasi manajemen. Saat ini beberapa kementetian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah nyambung. Tapi antara BKN dengan Pemda belum. "Nantinya ASN yang ngurus kenaikan pangkat jangan lagi nenteng-nenteng map," ujr Asman yang diamini Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja.

Terkait dengan pengadaan pegawai tahun 2016, yang juga merupakan quick win, Menteri menegaskan bahwa saat ini belum diputuskan. "Dalam waktu dekat akan kami putuskan," ujarnya.

Dikatakan, quick win berikutnya adalah menjadikan ASN sebagai perekat nasional, seperti diperintahkan Presiden kepada Menteri Asman.

Quick win di bidang pelayanan publik antara lain Penilaian pelayanab publik di daerah, seperti Samsat, Inovasi Polres, pelayanan SIM. Selain itu, Kementetian PANRB terus mendorong replikasi inovasi pelayanan publik. "Bulan depan akan digelar forum replikasi inovasi pelayanan publik. Seluruh daerah akan diundang," ujar Asman.

Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa menambahkan, saat ini penanganan pengaduan pelayanan publik dialihkan ke Kementerian PANRB. Menteri menegaskan, dua bulan sudah cukup untuk mempelajari, dan kini saatnya untuk eksekusi.

Berita ini bersumber dari Kementerian PAN RB.
Share:

Jumat, 23 September 2016

PNS HARUS BERJIWA ENTREPRENEUR

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa seorang wirausaha/entrepreneur umumnya mengalami banyak permasalahan dan krisis dalam usaha yang dibangunnya. Kesuksesan yang diraih, tidak lain dikarenakan kreativitas dan inovasi dalam menyusun strategi pengembangan produk serta gagasan-gagasan untuk memecahkan masalah bisnis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki jiwa seperti yang dimiliki wirausaha. “Biasanya enterpreneur itu tidak mau kalah, tidak mau kehilangan akal. Karena itu ASN itu harus penuh ide dan inovasi, sehingga kalau tidak ada anggaran pun, tidak kehabisan akal,” ujar Menteri Asman, dalam acara Indonesia’s Attractiveness Award 2016 yang digelar oleh Tempo, di Jakarta, Kamis (22/09) malam.

Asman menegaskan, sebagai mesin birokrasi, PNS dituntut untuk bekerja dan memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur kepada organisasinya. Namun diakui bahwa sampai saat ini masih banyak PNS yang datang ke kantor namun tidak tahu apa yang harus dilakukan. “Memang tak mudah mengubah mindset dan culture ASN yang sudah mengakar selama ini,” imbuhnya.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengusung konsep revolusi mental, untuk memperbaiki karakter bangsa, ASN harus berubah. Dengan revolusi mental diharapkan pola pikir dan budaya kerja ASN dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Selasa, 20 September 2016

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa selain menginstruksikan penataan Lembaga Non Struktural (LNS) agar pemerintahan berjalan efisien dan efektif, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstruksikan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari hulu hingga hilir.

"Reformasi manajemen aparatur sipil negara harus betul-betul dilakukan secara tuntas. Tuntas dari hulu sampai hilir dan saya minta Menteri PanRB melakukan langkah-langkah konkret untuk merubah orientasi kerja birokrasi agar tidak semata-mata hanya berorientasi pada prosedur tapi berorientasi pada hasil," kata Presiden Jokowi.

Menurut pertimbangannya, perbaikan manajemen ASN juga menjadi kunci keberhasilan negara dalam menghadapi era persaingan global. Kemudian, diharapkan perbaikan membuat ASN memberikan pelayanan yang profesional, lebih responsif, cepat, dan lebih gesit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan UU ASN akan segera disahkan. Kedua, RPP tersebut mengenai Manajemen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dua RPP tersebut, merupakan bagian dari 19 PP yang diamanatkan UU, di mana mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier, Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.

Berita ini bersumber dari Berita Satu.

Share:

Senin, 19 September 2016

BENTUK ASN MODERN SEPERTI PEGAWAI BANK

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk penguatan manajamen SDM Aparatur, namun tak dipungkiri disana-sini masih terdapat kekurangan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan sharing knowledge dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menteri PANRB Asman Abnur dalam berbagai kesempatan mengatakan agar ASN tidak boleh kalah dengan pegawai swasta, khususnya pegawai bank. Namun untuk mewujudkan semua itu tidaklah semudah membalik telapak tangan. “Bagaimana kita membuat ASN yang modern. Kita perlu terus melakukan pengembangan pengelolaan SDM,” ujarnya dalam sharing knowledge dengan BRI di Kantor Kementerian PANRB, Senin (19/09).

Menteri Asman mengimbuhkan bahwa pemakaian sistem teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan. Dirinya menilai bahwa pemanfaatan IT yang maksimal dapat membantu dalam meningkatkan manajemen SDM dan berakibat pada peningkatan kinerja birokrasi. “Dengan memanfaatkan teknologi, kita dapat mengukur kemajuan yang signifikan terhadap sasaran organisasi. Bagaimana kita mengembangkan sistem itu,” imbuhnya.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemakaian IT untuk mendukung e-goverment sangat diperlukan. Selain untuk manajemen SDM, hal ini juga akan berdampak pada pelayanan publik, dimana pemanfaatan IT dapat memudahkan dalam pelayanan.

BRI telah memiliki program manajamen SDM yang maju dengan memanfaatkan IT, dengan memanfaatkan Smart Card. Semua data kepegawaian tersentralisasi di sini. Selain sebagai kartu identitas, Smart Card ini juga dapat digunakan sebagai kartu debet, uang elektronik, dan kartu akses. Program ini dapat diakses melalui reader dan smartphone android. Selain itu, BRI memiliki aplikasi yang digunakan pegawai dan manajemen BRI untuk dapat mendukung operasional kepegawaian mauapun pekerjaan secara online dan paperless.

Di samping itu, BRI memiliki satelit tersendiri yang disebut Satelit BRIsat. Satelit ini dapat menghubungkan layanan perbankannya ke seluruh pelosok di Indonesia. Dengan menggunakan satelit ini, Kementerian PANRB berharap dapat memanfaatkan untuk menjangkau seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Kementerian PANRB akan terus berkonsolidasi dengan BRI untuk mengembangkan sistem IT dan berbagai program dalam hal manajemen SDM. “Biro SDM dan Umum bisa mengidentifikasi mana-mana saja yang dapat dilakukan untuk jangka pendek dan akhir tahun bisa di presentasikan ke Kementerian lain,” ujar Menteri Asman. Jika berhasil dikembangkan di Kementerian PANRB, Menteri Asman akan mencoba untuk mengembangkan secara nasional.

Berita ini bersumber dari Kementerian PAN RB.
Share:

Kamis, 15 September 2016

BKN Akan Buat Virtual KPE

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Ditlahta BKN) menyerahkan 6.033 Kartu Pegawai Elektronik (KPE) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (13/9) di ruang Multimedia, Gedung II BKN.

KPE yang merupakan kartu identitas PNS elektronik ini direncanakan akan di-upgrade menjadi elektronik KPE (e-KPE). Mengapa ada dua kata “elektronik” di situ? Karena sebelumnya, asumsi publik mengenai KPE itu hanya berbentuk fisik, sedangkan nantinya akan berbentuk virtual sehingga semua PNS, termasuk PNS baru, bisa langsung memiliki tanpa perlu KPE berbentuk fisik.

Kepala Sub Direktorat Pengolahan Data, Heni Sri Wahyuni dalam sambutannya menjelaskan e-KPE digagas untuk memperbaiki pelayanan BKN kepada PNS. Cara kerja virtual KPE, yaitu PNS bisa langsung mengunduh e-KPE di masing-masing smartphone, dengan sebelumnya mengajukan permohonan ke Ditlahta untuk dilakukan verifikasi data, seperti biodata dan foto PNS yang bersangkutan.

“e-KPE akan mempercepat alur permohonan KPE dari sebelumnya 20 alur menjadi 5 alur. Selain itu, juga bisa diintegrasikan dengan bank. Kendati demikian, e-KPE ini masih dalam dalam tahap pengkajian teknologi sehingga perlu masukan-masukan dari pimpinan,” ucap Heni.

Penyerahan KPE juga dihadiri Bank Sulutgo selaku pihak stakeholder yang siap memfasilitasi KPE ke depannya. 

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Kemenkumham Sepakati Lakukan Sistem Pelayanan KP & Pensiun Otomatis

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepekati lakukan penerapan sistem layanan Kenaikan Pangkat (KP) & Pensiun otomatis. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKN dan Kemenkunham tentang Kerjasama Kelembagaan dalam rangka Optimalisasi Impelementasi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlangsung Senin, (15/8) lalu.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono menyampaikan bahwa sebelum sistem KP & Pensiun Otomatis ditetapkan bagi pegawai Kemenkumham, BKN akan dilakukan rekonsiliasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola Kemenkunham dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.

“Dengan kesepakatan ini tentu diharapakan proses layanan KP & Pensiun Otomatis dapat berlangsung cepat dan setiap pegawai tidak dirumitkan dengan proses pengusulan KP dan Pensiun,” ungkapnya dalam Penandatangan Perjanjian Kerjasama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Kamis, (8/8) di Graha Pengayom Kantor Kemenkunham Jakarta.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawain BKN, Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM, Kepala Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta, Kepala Kanreg III Bandung, dan beberapa Kantor Perwakilan Kemenkunham wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, serta disaksikan langsung oleh Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H. Laoly.

Sekjend Hukum dan HAM, Bambang Ramtam Sariwanto menyatakan bahwa sistem KP & Pensiun Otomatis akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa Kanwil seperti DKI, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Banten.

“Melalui sistem pelayanan KP & Pensiun secara otomatis ini diharapkan dapat meminimalisasi kesulitan-kesulitan dalam sistem pelayanan kepegawaian, sehingga setiap pegawai fokus dalam meningkatkan kinerjanya tanpa perlu dikhawatirkan dengan urusan administrasi kepegawaiannya,” tutupnya.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Minggu, 11 September 2016

Korpri Sanggup Ubah PNS Untuk Profesional

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa profesional adalah salah satu moto baru pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara saat ini. Namun, hal itu tidak mudah dicapai dalam kondisi saat ini. Untuk itu Korpri bisa memulainya.

“Kita mungkin boleh punya banyak impian dan passion terhadap PNS yang harus profesional, memiliki integritas dan sense of services,” kata Sekretaris Jenderal Korpri Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS saat berbincang dengan Korpri.id, Jumat (9/9/2016).

Tetapi, kita harus menyadari kondisi Indonesia sekarang bagaimana? Kita memang memiliki 4,5 juta PNS yang separuhnya guru. Apakah komposisi itu yang diinginkan pemerintah?

Karenanya, Bima menganjurkan agar pemerintah memetakan terlebih dahulu. Kondisi PNS kita seperti apa dan bagaimana kebutuhan pemerintah akan PNS.

Memang benar, komposisi latar belakang pendidikan PNS kita saat ini lebih baik dari 10 tahun lalu. Dalam catatan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, lebih dari 50 persen sudah menyandang gelar S1 sampai dengan S3. Padahal, tahun 2003 besarnya hanya 25 persen.

“Tetapi itu kan kuantitatifnya. Kualitatifnya apakah mereka memiliki kualitas atau mutu yang sama? Itu yang menjadi masalah,” demikian Bima.

Di negara lain, tidak seperti Indonesia yang perbedaan antarperguruan tingginya terlalu jauh. Perbedaan perguruan tinggi terbaik Indonesia dengan perguruan tinggi papan tengah saja, bedanya besar sekali. Akibatnya, kita membutuhkan begitu banyak metodologi untuk menyaring mereka mencari yang terbaik.

Padahal, di Jerman, lulusan perguruan tinggi tidak perlu lagi mengikuti tes masuk kerja. Dunia kerja tinggal menerima saja, sebab, standar semua perguruan tinggi di Jerman, tidak terpaut jauh satu sama lain.

“Sedangkan kita memiliki metode penyaringan yang sangat kompleks, mungkin paling kompleks di dunia,” kata dia.

Metode yang kompleks itu bahkan bukan hanya ditujukan menyaring lulusan baru perguruan tinggi, tetapi juga untuk menyeleksi pejabat. Bagi Bima seorang pejabat dengan gelar S3 di Indonesia sekalipun tidak bisa langsung dijamin kualitasnya.

Itu kendala dari luar untuk mencapai profesionalitas PNS. Kendala dari dalam juga tak kalah hebatnya.

Jika kita ingin meningkatkan profesionalisme, tentu saja yang harus dibenahi sumber daya manusianya (SDM). Maka, jika ada pertanyaan aset organisasi apa yang paling berharga, maka jawaban umumnya adalah SDM.

Namun, bagi Bima jawaban itu hanya sebuah refleks belaka, karena semua orang bicara seperti itu. Sebab, pada kenyataannya saat ada pengurangan anggaran organisasi, pasti dana untuk pendidikan dan pengembangan teknis yang langsung diincar.

Jadi sesungguhnya, Bima bilang, kita masih memandang sebelah mata terhadap peningkatan kualitas SDM. Maka Indonesia tidak pernah memiliki program peningkatan kapasitas SDM yang serius.

“Untuk hal itu, selalu tidak ada uangnya. Jadi kita masih pada tahap bagaimana memenuhi kebutuhan dasar kita dulu,” kata Bima.

Hal lain yang membuat PNS kita sulit profesional adalah persaingan tidak sehat di lingkungan PNS itu sendiri. Hal itu, merupakan cerminan masyarakat Indonesia yang tidak memiliki integritas baik, di mana budaya sogok masih berlaku di kalangan pemerintahan.

Seorang PNS yang membangun karirnya dengan susah payah melalui jalur normal, masih bisa disalip oleh mereka yang tak bekerja keras. Hanya mengandalkan katabelece dan upaya yang culas.

“Bagaimana mau membangun profesionalitas dalam kondisi seperti itu,” ujar dia.

Jadi membangun profesional PNS Indonesia itu sangat tidak mudah diterapkan. Jika ada seorang PNS ingin bersikap profesional, orang-orang politik yang menjadi atasannya tidak menghendaki, bahkan mengancam memecatnya.

Itu semua saling kait mengait. Sementara, pemerintah terkesan tidak serius membangun PNS yang mumpuni.

Bagi Bima kondisi seperti itu harus menjadi starting point bagi Korpri untuk masuk membenahi. Sebab, pemerintah sepertinya tidak serius melakukannya

“Sebagai wadah yang menaungi PNS, kan bisa membuat ajakan untuk berubah. Ayo berubah,” demikian Bima menjelaskan.

Berita ini bersumber dari KORPRI.
Share:

Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia terus mencari cara yang elegan dan cerdas untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi para PNS.

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa tugas mulia sebuah institusi adalah menciptakan kesejahteraan. Begitu juga Korpri, Korp Pegawai Republik Indonesia yang membawahi semua Aparat Negeri Sipil (ASN) atau yang dulu disebut PNS Pegawai Negeri Sipil.

"Kami, Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) terus mencari cara yang elegan dan cerdas untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi para PNS. Ini adalah bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para PNS dan keluarganya,” kata Fachmi Idris, Wakil Ketua Umum DPN Korpri saat dihubungi Korpri.id di Jakarta, Rabu (7/9) lalu.

Menurut Fahmi, upaya mensejahterakan anggota khususnya di bidang pelayanan kesehatan, Korpri melakukan upaya pengembangan pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Wujudnya, dengan membangun klinik Korpri, seperti yang diresmikan baru-baru ini di Palembang, Sumatera Selatan.

"Nantinya akan didirikan klinik sejenis di berbagai provinsi, yang tentunya akan dikelola secara propfesional oleh kepengurusan Korpri di daerah masing-masing,” ujar Fahmi yang juga Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu.

Dijelaskannya, keberadaan klinik Korpri ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan promotif dan preventif bagi para PNS sekaligus berfungsi seperti dokter keluarga.

"Selama ini untuk pelayanan kesehatan non spesialis seperti gangguan saluran pencernaan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun klinik Korpri ini bisa ditangani lebih dini. Apabila PNS dan keluarga memerlukan perawatan lanjutan (kuratif, rehabilitatif) akan segera dirujuk ke rumah sakit terdekat," jelas Fahmi.

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan klinik Korpri ini, memang dipersiapkan untuk dikelola secara profesional oleh jajaran Korpri yang ada di wilayahnya. Sehingga seluruh anggota Korpri merasa memiliki klinik ini, dan mampu mengelola secara baik dan mampu memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada para PNS dan keluarganya.

Sementara itu menyinggung pemenuhan tingkat kesejahteran anggota, Fahmi menilai pemerintah juga memberikan kebijakan dengan berbagai jaminan lainnya, seperti jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, yang kesemuanya dimiliki anggota Korpri.

"Seluruh anggota KORPRI terpenuhi semua dengan kelima jaminan tersebut. Dan tentunya akan ditingkatkan lagi dengan jaminan lainnya, yang diperlukan," papar Fahmi.

Tentunya pemenuhan tingkat kesejahteran tersebut bukan lagi untuk 4,5 juta anggota Korpri saja, namun menyentuh seluruh anggota keluarganya yang mencapai 16 juta orang.

Fahmi menambahkan, DPN Korpri tidak pernah berhenti dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota. Selain berupaya memenuhi serta memfasilitasi berbagai kebutuhan PNS, seperti jaminan kesehatan, serta jaminan-jaminan lainnya, termasuk juga jaminan kepemilikan rumah, dan pendidikan anak.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Rabu, 07 September 2016

Soal Moratorium PNS, Menpan RB: Ada Kebijakan Baru tentang Penetapan Formasi

Sahabat pembaca Info manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) era Yuddy Chrisnandi sempat mengeluarkan wacana merasionalisasi satu juta PNS mulai tahun 2017 sampai tahun 2019 mendatang. Namun, usai Yuddy tidak menjabat lagi sebagai menteri, wacana tersebut belum pasti akan diberlakukan.

"Saya tidak pernah berbicara masalah moratorium. Adanya kebijakan baru tentang formasi," ungkap Menpan RB Asman Abnur kepada GoRiau.com disela-sela kunjungannya ke Kantor Gubernur Riau, Rabu (7/9/2016).

Ia menegaskan, pertumbuhan ASN memang tidak lagi positif dan terbilang negatif. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan baru untuk menetapkan formasi PNS. Caranya dengan menetapkan formasi berdasarkan jumlah ASN yang masuk masa pensiun.

"Contohnya kalau seratus ribu yang mau pensiun, tahun ini cuma lima puluh ribu formasi yang mengajukan. Otomatis sudah menurun sendiri jumlahnya," urainya.

Tidak cukup itu saja, Asman juga meluncurkan program pendidikan bagi PNS. Tujuannya untuk membuka wawasan dan menumbuhkan daya inovasi PNS. Sehingga, kemampuan PNS tidak sebatas kemampuan administrasi saja.

"Supaya mereka tidak bingung, nanti bentuk pendidikan yang akan diberikan ya sesuai dengan kemampuan PNS. Nanti kita sekolahkan mereka untuk mendapat pendidikan keahlian," tegasnya.

Berita ini bersumber dari GoRiau.
Share:

Selasa, 06 September 2016

Penilaian PNS se-Indonesia wajib dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menterian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat penilaian kerja PNS. Penilaian PNS se-Indonesia wajib dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang selama ini belum optimal. 

Surat Edaran Menpan RB, yang sudah terbit pada 15 Agustus 2016 lalu, ini akan dibuat RPP untuk menyempurnakan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

"Kementerian ini sekarang sedang merumuskan PP penilaian kinerja yang nantinya memperbaiki PP 46 tahun 2011 karena rancangan PP yang baru ini disesuaikan dengan UU Nomor 5 tahun 2014, tapi masih dalam pembahasan," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman. 

Hal itu disampaikan dia di sela-sela acara e-Gov Summit di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Aturan yang baru, mewajibkan semua penilaian PNS dari seluruh Indonesia disetor ke BKN. Selama ini, diakuinya, penyetoran laporan kinerja ke BKN tidak optimal.

"Nah Pak Menpan mengingatkan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah selain meminta memastikan semua pegawai melaksanakan tugas dengan baik, nah harus dilakukan penilaian prestasi kerja itu karena PP-nya kan sudah ada. Jadi permintaan Pak Menpan mengimpelemtasikan PP 46 tahun 2011 itu, kemudian melaporkan hasil penilainannya ke BKN. Nanti BKN akan melaporkan ke Menpan-RB," imbuh Herman. 

Penilaian PNS, tetap menurut PP 44 Tahun 2011 ada 2 indikator, yakni Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai. Penilaian PNS berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja ini mesti dilaporkan ke BKN. Bila tak dilaporkan ke BKN, maka PPK bisa memberikan sanksi ke Pejabat Penilai hingga PNS yang bersangkutan.

"Pak Menpan meminta PPK untuk menberikan sanksi (sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS) bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP dan/atau PNS yang tidak menyusun SKP. Selanjutnya Pak Menpan meminta para PPK melaporkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai tersebut kepada BKN, serta meminta kepala BKN menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja PNS tersebut kepada Menpan," tutur Herman. 

Berita ini bersumber dari Detik.
Share:

Dampak Positif Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan


Sahabat pembaca Info manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun depan. Sebagai penggantinya, aparatur sipil tersebut akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) seperti kebijakan tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah mempunyai alasan memberikan PNS THR lagi di 2017. Salah satunya, mengurangi beban pembayaran gaji para purna PNS atau pensiunan setiap bulan yang cukup menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian THR untuk menghemat beban (pembayaran gaji) pensiun ke depan. Sebab, kita kan tidak cuma mempertimbangkan jangka pendek saja," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/9/2016).

Askolani menjelaskan, jika dihitung, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kenaikan gaji pokok (gapok) setiap bulan dan THR ketika PNS menerima total pendapatan (take home pay).

"Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sementara gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya, sehingga total akumulasi tidak jauh beda," jelasnya.

Namun dampak dari skema penggajian THR dan kenaikan gaji berbeda. Penyesuaian gaji setiap tahun, kata Askolani, dapat menimbulkan risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

"Suka timbul unfunded atau kekurangan dana pensiun PNS di Taspen dan itu jumlahnya signifikan," ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengkombinasikan antara kenaikan gapok dan THR untuk jangka waktu tertentu. "Jadi tidak harus kenaikan gapok terus atau THR terus. Kadang-kadang penyesuaian gaji, kadang THR. Nanti kita kaji," ujar Askolani.

Berita ini bersumber dari Liputan6.


Share:

Minggu, 04 September 2016

Mulai 2017, PNS Berhak Atas Hasil Pengembangan Iuran Taspen

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa terhitung mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun atau meninggal dunia berhak atas manfaat asuransi sosial dari Program Tabungan Hari Tua (THT) ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya. 

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan PT Taspen (Persero) membukukan akumulasi selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT dalam masing-masing akun PNS. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016 dan diundangkan pada 26 Agustus 2016.

Dalam PMK tersebut ditegaskan, ada dua manfaat asuransi yang menjadi hak PNS atau istri dan anaknya, yakni asuransi Dwiguna dan asuransi kematian (Askem). 

Asuransi Dwiguna diberikan jika PNS berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau hal lain. Sedangkan Askem diberikan jika PNS atau istri/suami atau anaknya meninggal dunia. 

Selama ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500/KMK.06/2004, jumlah manfaat asuransi Dwiguna yang dibayarkan bagi PNS yang berhenti atau pensiun sebesar 60 persen dari penghasilan terakhir dikali jumlah tahun kepesertaan, plus 60 persen dari selisih penghasilan dikalikan lama tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001. 

Atau bagi PNS yang meninggal dunia adalah 60 persen dari penghasilan terakhir dikalikan dengan selisih antara batas usia pensiun (58 tahun) atau meninggal ditambah dengan 60 persen dikalikan jumlah tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001. 

Besarnya manfaat Dwiguna sampai saat ini minimal Rp1 juta. 

Namun dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, Menteri Keuangan menambah dua variabel, yakni selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT, dalam formula perhitungan manfaat asuransi Dwiguna tersebut. Minimal manfaat Dwiguna yang harus dibayarkan PT Taspen pun dinaikkan menjadi Rp3 juta. 

Sementara bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, besaran manfaatnya mengacu pada indeks pengali penghasilan terakhir berdasarkan jumlah tahun kepesertaan, ditambah dengan selisih iuran dan hasil pengembangan THT, dengan minimal manfaat yang harus dibayarkan Taspen Rp500 ribu. 
  
Sementara untuk Askem formulanya tidak berubah. Kecuali bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, jumlah bulan sejak berhenti tidak dijadikan pengali atau kosong. 

Apabila selama ini minimal manfaat Askem tidak boleh kurang dari Rp100 ribu, maka per 1 Januari 2017 batas minimalnya naik menjadi Rp500 ribu. 

Hasil pengembangan THT yang dijadikan tambahan dalam manfaat asuransi ditetapkan menkeu sebesar 0,25 persen di atas rata-rata bunga deposito bank BUMN.

Berita ini bersumber dari CNN Indonesia.
Share:

Rabu, 31 Agustus 2016

RPP MANAJEMEN ASN SEGERA DISAHKAN

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.

Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.

Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.

RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,

Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Kamis, 25 Agustus 2016

PEMERINTAH AKAN UBAH POLA PENGGAJIAN PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  “Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Selasa, 23 Agustus 2016

BKN – Kemendikbud Siapkan Penyerahan P3D Pengalihan PNS Guru & Tenaga Kependidikan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

FGD BKN-Kemendikbud yang berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di Jakarta, melibatkan seluruh BKD Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati kepada jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan pengalihan ditujukan 1) Untuk melaksanakan perintah Undang-undang; 2) Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.

Pada prinsip pertama, lanjut Yulina, jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk bentuk ketentuan hukum tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).

“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan,” jelasnya.

Selanjutnya Yulina menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. Selain itu, menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.

Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri, serta bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.

“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Selasa, 09 Agustus 2016

Jurnal kebijakan dan Manajemen PNS Segera Hadir Secara Daring

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah sejak tahun 2007 eksis menyajikan penelitian dan kajian dalam bidang kebijakan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap bertransformasi ke dalam bentuk daring. Hal ini disampaikan Ajib Rakhmawanto, Peneliti Senior Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sesaat setelah memimpin rapat tim redaksi Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS di BKN, Rabu (3/8/2016).

Kepada tim Humas BKN, Ajib mengatakan jika hal tersebut dilakukan guna mempermudah para peneliti dan akademisi dari dalam maupun luar negeri untuk berkontribusi terhadap kemajuan manajemen PNS melalui hasil penelitian dan kajian-kajiannya yang dibagi dalam suatu wadah.

“Teknologi hadir untuk mempermudah segala aktivitas, termasuk dalam berbagi penelitian dan kajian. Semoga para peneliti dan akademisi terbantu,” ujarnya

Lebih lanjut, Ajib berharap dengan bertransformasinya jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut, kualitas dan kuantitas naskah akademik yang diterima BKN akan semakin baik ke depannya.

Di tempat terpisah, Novi Savarianti yang juga peneliti senior Puskalitpeg BKN mengatakan jika dalam waktu dekat, jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut segera dapat diakses di alamat jurnal.bkn.go.id.

“Rencana peluncurannya (jurnal.bkn.go.id) dalam waktu dekat, nanti akan diinformasikan melalui kanal-kanal berita milik BKN,” tutup Novi.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Pesan Sponsor

Entri Populer

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.