Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Rabu, 31 Agustus 2016

RPP MANAJEMEN ASN SEGERA DISAHKAN

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.

Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.

Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.

RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,

Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Kamis, 25 Agustus 2016

PEMERINTAH AKAN UBAH POLA PENGGAJIAN PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  “Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Selasa, 23 Agustus 2016

BKN – Kemendikbud Siapkan Penyerahan P3D Pengalihan PNS Guru & Tenaga Kependidikan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

FGD BKN-Kemendikbud yang berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di Jakarta, melibatkan seluruh BKD Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati kepada jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan pengalihan ditujukan 1) Untuk melaksanakan perintah Undang-undang; 2) Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.

Pada prinsip pertama, lanjut Yulina, jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk bentuk ketentuan hukum tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).

“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan,” jelasnya.

Selanjutnya Yulina menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. Selain itu, menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.

Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri, serta bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.

“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Selasa, 09 Agustus 2016

Jurnal kebijakan dan Manajemen PNS Segera Hadir Secara Daring

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah sejak tahun 2007 eksis menyajikan penelitian dan kajian dalam bidang kebijakan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap bertransformasi ke dalam bentuk daring. Hal ini disampaikan Ajib Rakhmawanto, Peneliti Senior Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sesaat setelah memimpin rapat tim redaksi Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS di BKN, Rabu (3/8/2016).

Kepada tim Humas BKN, Ajib mengatakan jika hal tersebut dilakukan guna mempermudah para peneliti dan akademisi dari dalam maupun luar negeri untuk berkontribusi terhadap kemajuan manajemen PNS melalui hasil penelitian dan kajian-kajiannya yang dibagi dalam suatu wadah.

“Teknologi hadir untuk mempermudah segala aktivitas, termasuk dalam berbagi penelitian dan kajian. Semoga para peneliti dan akademisi terbantu,” ujarnya

Lebih lanjut, Ajib berharap dengan bertransformasinya jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut, kualitas dan kuantitas naskah akademik yang diterima BKN akan semakin baik ke depannya.

Di tempat terpisah, Novi Savarianti yang juga peneliti senior Puskalitpeg BKN mengatakan jika dalam waktu dekat, jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut segera dapat diakses di alamat jurnal.bkn.go.id.

“Rencana peluncurannya (jurnal.bkn.go.id) dalam waktu dekat, nanti akan diinformasikan melalui kanal-kanal berita milik BKN,” tutup Novi.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Senin, 08 Agustus 2016

MenPANRB : Rasionalisasi Bukan Pemotongan tapi Pembenahan PNS Menuju PNS yang Profesional

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan bahwa Rasionalisasi PNS bukan diartikan sebagai pemotongan PNS. Asman menegaskan bahwa maksud rasionalisasi bukan bertujuan  untuk memotong 1 juta orang tetapi menyelesaikan masalah-masalah SDM ASN dengan meningkatkan kualitas ASN yang ada menjadi profesional. Pernyataan itu disampaikan MenPANRB Asman Abnur saat memimpin rapat konsolidasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) beserta jajaran pimpinan masing-masing instansi di kantor Kementerian PANRB, Rabu (03/08/2016).

Asman menambahkan bahwa dengan meningkatkan profesionalitas ASN, diharapkan anggapan negatif publik kepada ASN itu tidak terbukti lagi. “Kita bukan membuang tapi sedikit demi sedikit kita benahi, kita bina dan kita didik supaya punya keahlian dan kemampuan ataupun  kita salurkan di tempat lain. Hal ini agar mereka bisa berkreasi di tempat baru , makin bersemangat lagi dan spirit hidupnya makin tinggi yang pada akhirnya diharapkan umurnya makin panjang,” jelas Asman. Terkait komposisi PNS saat ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa sesuai hasil pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) pada Desember 2015, tingkat pendidikan PNS yang masih rendah sebanyak : 28.32%, menengah : 20.09% dan yang tinggi sebanyak : 51.59%

Dalam melakukan pembenahan, Asman menegaskan bahwa hal itu tentunya harus dikerjakan secara bersama antara KemenPANRB dengan paguyuban yang ada (BKN, LAN, BPKP dan ANRI). “Hal-hal ini yang kita benahi sehingga publik itu merasakan memang adanya perubahan pada ASN dan agar kita juga optimal men-support bidang-bidang lain,” ujar Asman. Pada kesempatan itu juga terkait masalah kepegawaian, Asman berharap agar adanya integrasi data dan informasi baik di level daerah maupun pusat sehingga pegawai yang melakukan kenaikan pangkat tidak lagi dibebankan untuk pengurusan berkas dengan harus hilir mudik melakukan pengurusan.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Pesan Sponsor

Entri Populer

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.