Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Kamis, 27 Oktober 2016

Draft Peraturan Pemerintah, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai negeri. “Nanti komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor akan dihapus karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Setiawan mengatakan, sejumlah tunjangan yang ada dalam komponen gaji pegawai negeri sipil saat ini seperti tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga dalam draft PP baru dimasukkan sebagai gaji pokok. “Tunjangan-tunjangan yang kecil-kecil itu disatukan artinya gaji pokok meningkat,” kata dia.

Sementara penghitungan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian target perjanjian kinerja yang dilakukan pegawai itu dengan atasannya masing-masing. Setiawan mencontohkan, perjanjian kinerja dirinya dengan menteri misalnya merampungkan sekian undang-undang dan Peraturan Pemerintah. “Capaian itu harus saya capai dalam kinerja. Kalau tercapai itu saya dapat 100 persen tunjangan itu,” kata dia.

Setiawan mengatakan, capaian kinerja itu menjadi dasar penghitungan pemberian tunjangan kinerja setahun ke depan. “Idealnya evaluasi setiap 3 bulan bahkan 1 bulan tercapai atau tidak, tetapi sulit dalam perhitungan keuangannnya karena penghitungan keuangan kita keluar setiap tahun,” kata dia.

Lalu komponen tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan nilai kemahalan suatu daerah. Setiawan mengatakna, penilaiannya mengacu pada data Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah indikator diantaranya daya beli. “Ada penilaiannya,” kata dia.

Setiawan mengatakan, dengan penyederhanaan komponen itu, draft PP mengenai gaji dan tunjangan pegawai juga menghapus honor. “Honor tidak ada lagi. Kementerian dan lembaga sudah mulai sekarang,” kata dia.

Menurut Setiawan, dengan sistem penggajian demikian, penghasilan PNS akan bergantung pada kinerjanya. Soal besaran tunjangan bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Mungkin ada yang meningkat, mungkin ada yang turun. Kita lihat kepentingan nasional,” kata dia.

Setiawan mengatakan, PP lainya yang sudah rampung draftya membahas mengatur soal pensiun dan tunjangan hari tua PNS. “Kita akan ubah skema pensiun. Sekarang pensiun itu negara menjamin manfaatnya. Nanti kita geser, yang akan dijamin itu adalah kontribusinya atau iuran di awal. Dan negara dan yang bersangkutan sama-sama mengiur,” kata dia.

Menurut Setiawan, konsepnya mirip jaminan hari tua pekerja swasta. Hanya dalam draft PP tersebut belum tegas disebutkan porsi iuran yang ditanggung negara dan pegawai untuk uang pensiun itu. “Porsinya belum diputuskan, tapi yang jelas bahwa yang bersangkutan dan negara ini harus sama-sama mengiur,” kata dia.

Setiawan mengatakan, draf PP tentang pensiun dan jaminan hari tua itu juga belum menyebutkan lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut. “Dalam PP disebutkan pengelola pensiun adalah lembaga keuangan negara,” kata dia.

Menurut Setiawan, penunjukan lembaga pengelolaan akan dibahas bersama sejumlah kementerian. Namun dia tidak merinci kementerian yang diajak rembukan membahas itu. “Kita dorong ke lembaga keuangan, terserah, karena ini akan mengelola uang yang sangat besar. Jangan sampai bangkrut, jangan sampai berisiko dari sisi pengelolaan keuangan pensiun ini,” kata dia.

Setiawan mengatakan, Undang-Undang ASN mengamanatkan pembentukan 19 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksananya. “Dari 19 ini ada yang disatukan, misal PP Manajemen ASN ini dari 11 PP jadi hanya 1 PP, konsekwensinya jadi tebal, PP Manajemen ASN itu pasalnya ada 364 pasal,” kata dia.

Menurut Setiawan, seluruhnya akan disatukan dalam 7 PP yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang ASN. “Yakni manajemen PNS, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, pensiun dan tunjangan hari tua, kemudian kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penilaian kinerja dan disiplin, dan satu lagi korps profesi ASN,” kata dia.

Setiawan mengatakan, tujuh draft PP itu saat ini tengah sebagian besar sedang dalam proses pemberian paraf para menteri terkait. “Ada satu tinggal paraf terakhir ke presiden yang manajemen PNS, lainnya sedang dalam proses pemarafan para menteri terkait. Draft sudah selesai, tapi mungkin saja ada perubahan karena setiap para menteri itu ada catatan yang mungkin perlu diperbaiki lagi,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, PP turunan Undang-Undang ASN itu ditargetkan beres bulan ini. “Insya Allah bulan ini akan selesai PP tentang ASN. Semuanya sudah jelas di atur di situ. Mudah-mudahan dengan hadirnya PP yang mengelola amanat Undang-Undang ASN itu selesai, seluruh ASN sudah punya guideline untuk melakukan tugas dan pekerjaan pokoknya,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Berita ini bersumber dari Tempo.co
Share:

Senin, 24 Oktober 2016

Presiden Jokowi Perintahkan Perombakan Total Manajemen PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk segera melakukan langkah reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan ini diminta harus dilakukan secara total.

"Saya minta dilakukan langkah-langkah reformasi total pada manajemen aparatur sipil negara kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Jokowi minta reformasi tidak tanggung-tanggung. Pembenahan dari hulu ke hilir juga harus memperhatikan seluruh aspek baik anggaran hingga kemajuan teknologi.

"Perombakan dari hulu sampai hilir, dari sisi kuantitas, kita memerlukan jumlah PNS yang proporsional, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kemampuan keuangan negara, serta perkembangan kemajuan teknologi informasi ke arah yang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik," jelas Jokowi.

Peningkatan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat tiap tahunnya juga jadi perhatian Jokowi. Dari 2009 hingga 2017, belanja pegawai diperkirakan naik sebesar 13,7 persen. Pertumbuhan juga terjadi pada belanja manfaat pensiun sebesar 10 persen.

"Saya ingin menegaskan kembali kebijakan moratorium agar dipahami sebagai upaya kita membenahi manajemen ASN kita. Saya kira itu sebagai pembuka yang bisa saya sampaikan," pungkas dia.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Jumat, 21 Oktober 2016

Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tadi ketemu Pak Menko pertama soal RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun. Nah jadi saya laporkan agar segera beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Asman di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (21/10).

Asman mengatakan, jika RPP tentang ASN itu disetujui dan disahkan maka pihaknya dapat membuat RPP yang lain. "RPP yang lain sangat tergantung dengan RPP yang ini (RPP tentang ASN)," ujarnya.

Dalam aturan ini, nantinya kemampuan ASN akan ditingkatkan dengan mengikuti beberapa pelatihan. "Nanti kita berdayakan semua termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar pegawai-pegawai yang tidak memiliki kemampuan ini akan kita latih. Nah mungkin nanti ada kursus tiga bulan, enam bulan nanti secara reguler akan kita tingkatkan terus kemampuannya," ujarnya.

Selain itu, da mengatakan ke depannya PNS juga perlu mengikuti pelatihan mengenai teknologi informasi. "Karena semua berbasis IT, nah jangan sampai ada pegawai yang tidak tahu soal IT," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan, sebagai landasan pelaksanaan UU ASN.

"Kita harus lebih cepat lagi, fokus menyelesaikannya," ujar Asman.

Dia mengatakan peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh PNS. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sejauh ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

Berita ini bersumber dari Merdeka.
Share:

Senin, 10 Oktober 2016

Pada 2017 nanti seluruh tunjangan yang diterima ASN Kota Padang akan diperjelas lagi

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang patut berlega hati. Pasalnya pada 2017 nanti seluruh tunjangan yang diterima ASN akan diperjelas lagi. Bukan tidak mungkin nominal yang diterima lebih besar dari sebelumnya.

"Kita akan perjelas seluruh penerimaan ASN pada 2017 nanti," tegas Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo di sela-sela membuka kegiatan Bimtek Pengisian Laporan Harta Kekayaan ASN di ruang CAT milik BKD Kota Padang, Senin (10/10/2016).

Walikota menyebut bahwa diperjelasnya tunjangan pegawai agar nantinya setiap yang diterima benar-benar bersih dan terhindar dari penyelewengan. ASN tidak lagi terjerat korupsi yang terendus oleh KPK.

"Hal ini seiring dengan bimbingan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemko Padang agar memperjelas setiap penerimaan ASN," paparnya.

Walikota sempat menyinggung bahwa nantinya Tunjangan Penerimaan Pegawai (TPP) jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya diterima. Sehingga setiap honor-honor yang biasanya diterima, akan dihapuskan.

"Seluruh honor kita masukkan ke dalam TPP dan semuanya dibagi kepada seluruh pegawai. Jika penerimaan meningkat tiga kali lipat, tidak apa-apa, yang penting jelas semua," kata Mahyeldi.

Walikota menuturkan legalitas penerimaan TPP akan didukung dengan Peraturan Walikota (Perwako). Atau melalui Peraturan Daerah (Perda). "Jika tidak ada peraturan perundang-undangannya, maka harus dibuatkan dasarnya. Ada legalitas hukum sehingga semua penerimaan menjadi halal, itu yang kita harapkan," ujar walikota.

Berita ini bersumber dari MinangkabauNews.
Share:

Pesan Sponsor

Entri Populer

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.