Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Kamis, 27 Oktober 2016

Draft Peraturan Pemerintah, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai negeri. “Nanti komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor akan dihapus karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Setiawan mengatakan, sejumlah tunjangan yang ada dalam komponen gaji pegawai negeri sipil saat ini seperti tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga dalam draft PP baru dimasukkan sebagai gaji pokok. “Tunjangan-tunjangan yang kecil-kecil itu disatukan artinya gaji pokok meningkat,” kata dia.

Sementara penghitungan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian target perjanjian kinerja yang dilakukan pegawai itu dengan atasannya masing-masing. Setiawan mencontohkan, perjanjian kinerja dirinya dengan menteri misalnya merampungkan sekian undang-undang dan Peraturan Pemerintah. “Capaian itu harus saya capai dalam kinerja. Kalau tercapai itu saya dapat 100 persen tunjangan itu,” kata dia.

Setiawan mengatakan, capaian kinerja itu menjadi dasar penghitungan pemberian tunjangan kinerja setahun ke depan. “Idealnya evaluasi setiap 3 bulan bahkan 1 bulan tercapai atau tidak, tetapi sulit dalam perhitungan keuangannnya karena penghitungan keuangan kita keluar setiap tahun,” kata dia.

Lalu komponen tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan nilai kemahalan suatu daerah. Setiawan mengatakna, penilaiannya mengacu pada data Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah indikator diantaranya daya beli. “Ada penilaiannya,” kata dia.

Setiawan mengatakan, dengan penyederhanaan komponen itu, draft PP mengenai gaji dan tunjangan pegawai juga menghapus honor. “Honor tidak ada lagi. Kementerian dan lembaga sudah mulai sekarang,” kata dia.

Menurut Setiawan, dengan sistem penggajian demikian, penghasilan PNS akan bergantung pada kinerjanya. Soal besaran tunjangan bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Mungkin ada yang meningkat, mungkin ada yang turun. Kita lihat kepentingan nasional,” kata dia.

Setiawan mengatakan, PP lainya yang sudah rampung draftya membahas mengatur soal pensiun dan tunjangan hari tua PNS. “Kita akan ubah skema pensiun. Sekarang pensiun itu negara menjamin manfaatnya. Nanti kita geser, yang akan dijamin itu adalah kontribusinya atau iuran di awal. Dan negara dan yang bersangkutan sama-sama mengiur,” kata dia.

Menurut Setiawan, konsepnya mirip jaminan hari tua pekerja swasta. Hanya dalam draft PP tersebut belum tegas disebutkan porsi iuran yang ditanggung negara dan pegawai untuk uang pensiun itu. “Porsinya belum diputuskan, tapi yang jelas bahwa yang bersangkutan dan negara ini harus sama-sama mengiur,” kata dia.

Setiawan mengatakan, draf PP tentang pensiun dan jaminan hari tua itu juga belum menyebutkan lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut. “Dalam PP disebutkan pengelola pensiun adalah lembaga keuangan negara,” kata dia.

Menurut Setiawan, penunjukan lembaga pengelolaan akan dibahas bersama sejumlah kementerian. Namun dia tidak merinci kementerian yang diajak rembukan membahas itu. “Kita dorong ke lembaga keuangan, terserah, karena ini akan mengelola uang yang sangat besar. Jangan sampai bangkrut, jangan sampai berisiko dari sisi pengelolaan keuangan pensiun ini,” kata dia.

Setiawan mengatakan, Undang-Undang ASN mengamanatkan pembentukan 19 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksananya. “Dari 19 ini ada yang disatukan, misal PP Manajemen ASN ini dari 11 PP jadi hanya 1 PP, konsekwensinya jadi tebal, PP Manajemen ASN itu pasalnya ada 364 pasal,” kata dia.

Menurut Setiawan, seluruhnya akan disatukan dalam 7 PP yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang ASN. “Yakni manajemen PNS, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, pensiun dan tunjangan hari tua, kemudian kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penilaian kinerja dan disiplin, dan satu lagi korps profesi ASN,” kata dia.

Setiawan mengatakan, tujuh draft PP itu saat ini tengah sebagian besar sedang dalam proses pemberian paraf para menteri terkait. “Ada satu tinggal paraf terakhir ke presiden yang manajemen PNS, lainnya sedang dalam proses pemarafan para menteri terkait. Draft sudah selesai, tapi mungkin saja ada perubahan karena setiap para menteri itu ada catatan yang mungkin perlu diperbaiki lagi,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, PP turunan Undang-Undang ASN itu ditargetkan beres bulan ini. “Insya Allah bulan ini akan selesai PP tentang ASN. Semuanya sudah jelas di atur di situ. Mudah-mudahan dengan hadirnya PP yang mengelola amanat Undang-Undang ASN itu selesai, seluruh ASN sudah punya guideline untuk melakukan tugas dan pekerjaan pokoknya,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Berita ini bersumber dari Tempo.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pesan Sponsor

Entri Populer

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.