Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Jumat, 21 Oktober 2016

Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tadi ketemu Pak Menko pertama soal RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun. Nah jadi saya laporkan agar segera beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Asman di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (21/10).

Asman mengatakan, jika RPP tentang ASN itu disetujui dan disahkan maka pihaknya dapat membuat RPP yang lain. "RPP yang lain sangat tergantung dengan RPP yang ini (RPP tentang ASN)," ujarnya.

Dalam aturan ini, nantinya kemampuan ASN akan ditingkatkan dengan mengikuti beberapa pelatihan. "Nanti kita berdayakan semua termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar pegawai-pegawai yang tidak memiliki kemampuan ini akan kita latih. Nah mungkin nanti ada kursus tiga bulan, enam bulan nanti secara reguler akan kita tingkatkan terus kemampuannya," ujarnya.

Selain itu, da mengatakan ke depannya PNS juga perlu mengikuti pelatihan mengenai teknologi informasi. "Karena semua berbasis IT, nah jangan sampai ada pegawai yang tidak tahu soal IT," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan, sebagai landasan pelaksanaan UU ASN.

"Kita harus lebih cepat lagi, fokus menyelesaikannya," ujar Asman.

Dia mengatakan peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh PNS. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sejauh ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

Berita ini bersumber dari Merdeka.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan
    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke : direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Pesan Sponsor

Entri Populer

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.