Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Tampilkan postingan dengan label Manajemen ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen ASN. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2016

Presiden Jokowi Perintahkan Perombakan Total Manajemen PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk segera melakukan langkah reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan ini diminta harus dilakukan secara total.

"Saya minta dilakukan langkah-langkah reformasi total pada manajemen aparatur sipil negara kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Jokowi minta reformasi tidak tanggung-tanggung. Pembenahan dari hulu ke hilir juga harus memperhatikan seluruh aspek baik anggaran hingga kemajuan teknologi.

"Perombakan dari hulu sampai hilir, dari sisi kuantitas, kita memerlukan jumlah PNS yang proporsional, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kemampuan keuangan negara, serta perkembangan kemajuan teknologi informasi ke arah yang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik," jelas Jokowi.

Peningkatan anggaran belanja pegawai yang terus meningkat tiap tahunnya juga jadi perhatian Jokowi. Dari 2009 hingga 2017, belanja pegawai diperkirakan naik sebesar 13,7 persen. Pertumbuhan juga terjadi pada belanja manfaat pensiun sebesar 10 persen.

"Saya ingin menegaskan kembali kebijakan moratorium agar dipahami sebagai upaya kita membenahi manajemen ASN kita. Saya kira itu sebagai pembuka yang bisa saya sampaikan," pungkas dia.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Jumat, 21 Oktober 2016

Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tadi ketemu Pak Menko pertama soal RPP ASN sudah selesai. Dua bulan ini saya lakukan percepatan yang sudah ditunggu selama dua tahun. Nah jadi saya laporkan agar segera beliau mengecek terakhir agar segera dimajukan ke Presiden," kata Asman di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (21/10).

Asman mengatakan, jika RPP tentang ASN itu disetujui dan disahkan maka pihaknya dapat membuat RPP yang lain. "RPP yang lain sangat tergantung dengan RPP yang ini (RPP tentang ASN)," ujarnya.

Dalam aturan ini, nantinya kemampuan ASN akan ditingkatkan dengan mengikuti beberapa pelatihan. "Nanti kita berdayakan semua termasuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar pegawai-pegawai yang tidak memiliki kemampuan ini akan kita latih. Nah mungkin nanti ada kursus tiga bulan, enam bulan nanti secara reguler akan kita tingkatkan terus kemampuannya," ujarnya.

Selain itu, da mengatakan ke depannya PNS juga perlu mengikuti pelatihan mengenai teknologi informasi. "Karena semua berbasis IT, nah jangan sampai ada pegawai yang tidak tahu soal IT," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Asman Abnur mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara segera dapat disahkan, sebagai landasan pelaksanaan UU ASN.

"Kita harus lebih cepat lagi, fokus menyelesaikannya," ujar Asman.

Dia mengatakan peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh PNS. Belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sejauh ini pemerintah baru mengesahkan satu PP yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

Berita ini bersumber dari Merdeka.
Share:

Kamis, 29 September 2016

MENTERI ASMAN TETAPKAN QUICK WIN KEMENTERIAN PANRB

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah dua bulan menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur menetapkan sejumlah quick win atau program prioritas yang akan dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun kepemimpinannya. Ia berharap, implementasi program-program dimaksud bisa membuahkan legacy yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hal itu dikatakan Menteri Asman dalam perbincangan dengan awak media di Bandung, Kamis (29/09). "Kami telah menetapkan sejumlah quick win sebagai program prioritas, sesuai arahan Presiden," ujar Asman yang didampingi Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan 4 Deputi.

Dijelaskan, quickwin pertama adalah percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dalam hal ini Menteri menekankan pentingnya penerapan pemerintahan berbasis elektronik, yang salah satunya berupa E-performance base Budgeting atau yang dikenal dengan e-budgeting. "Setiap anggaran yang keluar harus terukur, " ujarnya.

Quick win kedua, yakni penerapan dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) untuk seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun Pemda. Di bidang kelembagaan, lanjut Menteri, setidaknya terdapat tiga quick win.

Pertama, penyederhanaan lembaga non struktural (LNS) yang sudah dilakukan belakangan ini akan dilanjutkan. "Barusan dilakukan terhadap sembilan LNS. Presiden memerintahkan untuk terus disederhanakan," imbuhnya. Langkah tersebut untuk meningkatkan efisiensi, terutama efisiensi kewenangan. "Kalau satu urusan sudah ditangani satu lembaga atau kementerian, jangan ada lembaga lain yang menangani," tegas Asman yang diiyakan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini.

Rini menambahkan, dari 115 LNS, sembilan sudah digabungkan ke kementerian, dan ada dua yang dalam waktu dekat akan digabung. Selanjutnya, sejumlah LNS yang dibentuk dengan undang-undang juga akan dievaluasi, meskipun diakui pelaksanaannya lebih rumit, karena harus mengubah undang-undang.

Namun Rini mengatakan, sesuai arahan Presiden, pihaknya terus mengawal pembuatan undang-undang yang mengamankan pembentukan lembaga baru. "Pembentukan undang-undang jangan mengamatkan pembentukan lembaga baru," ujarnya.

Quick win dari Kedeputian Kelembagaan dan Tatalaksana berikutnya adalah mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau e-goverment bagi pemerintah daerah "Sejauh ini banyak yang sudah berhasil menerapkan dan manfaatnya sangat banyak. Kami akan merekomendasikan agar daerah lain supaya meniru daerah tersebut," ujar Asman, seraya menambahkan dalam waktu dekat akan menetapkan daerah-daerah yang menjadi role model.

Meskipun masih wacana, Menteri PANRB akan mendesiain penyederhanaan sekolah-sekolah kedinasan serta lembaga-lembaga Diklat di bawah kementerian dan lembaga. Kemungkinan akan dibuat semacam holding, sehingga tercipta efisiensi yang cukup besar. Sebab keberadaan institusi tersebut semuanya untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS. "Kami masih mengkaji," imbuh Menteri.

Quick win berikutnya, dari Kedeputian SDM Aparatur, dikatakan bahwa saat ini fokus untuk mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan Undang-Yndsnf No. 5/2014 tentang ASN. Mudah-mudahan akhir bulan ini PP tentang Manajemen PNS selesai. "Kalau PP ini selesai segera diikuti dengan PP lainnya," ujar Menteri.

Menteri juga menegaskan, quick win berikutnya adalah membangun sistem informasi manajemen. Saat ini beberapa kementetian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah nyambung. Tapi antara BKN dengan Pemda belum. "Nantinya ASN yang ngurus kenaikan pangkat jangan lagi nenteng-nenteng map," ujr Asman yang diamini Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja.

Terkait dengan pengadaan pegawai tahun 2016, yang juga merupakan quick win, Menteri menegaskan bahwa saat ini belum diputuskan. "Dalam waktu dekat akan kami putuskan," ujarnya.

Dikatakan, quick win berikutnya adalah menjadikan ASN sebagai perekat nasional, seperti diperintahkan Presiden kepada Menteri Asman.

Quick win di bidang pelayanan publik antara lain Penilaian pelayanab publik di daerah, seperti Samsat, Inovasi Polres, pelayanan SIM. Selain itu, Kementetian PANRB terus mendorong replikasi inovasi pelayanan publik. "Bulan depan akan digelar forum replikasi inovasi pelayanan publik. Seluruh daerah akan diundang," ujar Asman.

Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa menambahkan, saat ini penanganan pengaduan pelayanan publik dialihkan ke Kementerian PANRB. Menteri menegaskan, dua bulan sudah cukup untuk mempelajari, dan kini saatnya untuk eksekusi.

Berita ini bersumber dari Kementerian PAN RB.
Share:

Jumat, 23 September 2016

PNS HARUS BERJIWA ENTREPRENEUR

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa seorang wirausaha/entrepreneur umumnya mengalami banyak permasalahan dan krisis dalam usaha yang dibangunnya. Kesuksesan yang diraih, tidak lain dikarenakan kreativitas dan inovasi dalam menyusun strategi pengembangan produk serta gagasan-gagasan untuk memecahkan masalah bisnis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki jiwa seperti yang dimiliki wirausaha. “Biasanya enterpreneur itu tidak mau kalah, tidak mau kehilangan akal. Karena itu ASN itu harus penuh ide dan inovasi, sehingga kalau tidak ada anggaran pun, tidak kehabisan akal,” ujar Menteri Asman, dalam acara Indonesia’s Attractiveness Award 2016 yang digelar oleh Tempo, di Jakarta, Kamis (22/09) malam.

Asman menegaskan, sebagai mesin birokrasi, PNS dituntut untuk bekerja dan memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur kepada organisasinya. Namun diakui bahwa sampai saat ini masih banyak PNS yang datang ke kantor namun tidak tahu apa yang harus dilakukan. “Memang tak mudah mengubah mindset dan culture ASN yang sudah mengakar selama ini,” imbuhnya.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengusung konsep revolusi mental, untuk memperbaiki karakter bangsa, ASN harus berubah. Dengan revolusi mental diharapkan pola pikir dan budaya kerja ASN dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Selasa, 20 September 2016

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa selain menginstruksikan penataan Lembaga Non Struktural (LNS) agar pemerintahan berjalan efisien dan efektif, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstruksikan penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari hulu hingga hilir.

"Reformasi manajemen aparatur sipil negara harus betul-betul dilakukan secara tuntas. Tuntas dari hulu sampai hilir dan saya minta Menteri PanRB melakukan langkah-langkah konkret untuk merubah orientasi kerja birokrasi agar tidak semata-mata hanya berorientasi pada prosedur tapi berorientasi pada hasil," kata Presiden Jokowi.

Menurut pertimbangannya, perbaikan manajemen ASN juga menjadi kunci keberhasilan negara dalam menghadapi era persaingan global. Kemudian, diharapkan perbaikan membuat ASN memberikan pelayanan yang profesional, lebih responsif, cepat, dan lebih gesit.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan UU ASN akan segera disahkan. Kedua, RPP tersebut mengenai Manajemen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dua RPP tersebut, merupakan bagian dari 19 PP yang diamanatkan UU, di mana mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier, Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.

Berita ini bersumber dari Berita Satu.

Share:

Senin, 19 September 2016

BENTUK ASN MODERN SEPERTI PEGAWAI BANK

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk penguatan manajamen SDM Aparatur, namun tak dipungkiri disana-sini masih terdapat kekurangan. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan sharing knowledge dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menteri PANRB Asman Abnur dalam berbagai kesempatan mengatakan agar ASN tidak boleh kalah dengan pegawai swasta, khususnya pegawai bank. Namun untuk mewujudkan semua itu tidaklah semudah membalik telapak tangan. “Bagaimana kita membuat ASN yang modern. Kita perlu terus melakukan pengembangan pengelolaan SDM,” ujarnya dalam sharing knowledge dengan BRI di Kantor Kementerian PANRB, Senin (19/09).

Menteri Asman mengimbuhkan bahwa pemakaian sistem teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan. Dirinya menilai bahwa pemanfaatan IT yang maksimal dapat membantu dalam meningkatkan manajemen SDM dan berakibat pada peningkatan kinerja birokrasi. “Dengan memanfaatkan teknologi, kita dapat mengukur kemajuan yang signifikan terhadap sasaran organisasi. Bagaimana kita mengembangkan sistem itu,” imbuhnya.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemakaian IT untuk mendukung e-goverment sangat diperlukan. Selain untuk manajemen SDM, hal ini juga akan berdampak pada pelayanan publik, dimana pemanfaatan IT dapat memudahkan dalam pelayanan.

BRI telah memiliki program manajamen SDM yang maju dengan memanfaatkan IT, dengan memanfaatkan Smart Card. Semua data kepegawaian tersentralisasi di sini. Selain sebagai kartu identitas, Smart Card ini juga dapat digunakan sebagai kartu debet, uang elektronik, dan kartu akses. Program ini dapat diakses melalui reader dan smartphone android. Selain itu, BRI memiliki aplikasi yang digunakan pegawai dan manajemen BRI untuk dapat mendukung operasional kepegawaian mauapun pekerjaan secara online dan paperless.

Di samping itu, BRI memiliki satelit tersendiri yang disebut Satelit BRIsat. Satelit ini dapat menghubungkan layanan perbankannya ke seluruh pelosok di Indonesia. Dengan menggunakan satelit ini, Kementerian PANRB berharap dapat memanfaatkan untuk menjangkau seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Kementerian PANRB akan terus berkonsolidasi dengan BRI untuk mengembangkan sistem IT dan berbagai program dalam hal manajemen SDM. “Biro SDM dan Umum bisa mengidentifikasi mana-mana saja yang dapat dilakukan untuk jangka pendek dan akhir tahun bisa di presentasikan ke Kementerian lain,” ujar Menteri Asman. Jika berhasil dikembangkan di Kementerian PANRB, Menteri Asman akan mencoba untuk mengembangkan secara nasional.

Berita ini bersumber dari Kementerian PAN RB.
Share:

Kamis, 15 September 2016

BKN Akan Buat Virtual KPE

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Ditlahta BKN) menyerahkan 6.033 Kartu Pegawai Elektronik (KPE) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (13/9) di ruang Multimedia, Gedung II BKN.

KPE yang merupakan kartu identitas PNS elektronik ini direncanakan akan di-upgrade menjadi elektronik KPE (e-KPE). Mengapa ada dua kata “elektronik” di situ? Karena sebelumnya, asumsi publik mengenai KPE itu hanya berbentuk fisik, sedangkan nantinya akan berbentuk virtual sehingga semua PNS, termasuk PNS baru, bisa langsung memiliki tanpa perlu KPE berbentuk fisik.

Kepala Sub Direktorat Pengolahan Data, Heni Sri Wahyuni dalam sambutannya menjelaskan e-KPE digagas untuk memperbaiki pelayanan BKN kepada PNS. Cara kerja virtual KPE, yaitu PNS bisa langsung mengunduh e-KPE di masing-masing smartphone, dengan sebelumnya mengajukan permohonan ke Ditlahta untuk dilakukan verifikasi data, seperti biodata dan foto PNS yang bersangkutan.

“e-KPE akan mempercepat alur permohonan KPE dari sebelumnya 20 alur menjadi 5 alur. Selain itu, juga bisa diintegrasikan dengan bank. Kendati demikian, e-KPE ini masih dalam dalam tahap pengkajian teknologi sehingga perlu masukan-masukan dari pimpinan,” ucap Heni.

Penyerahan KPE juga dihadiri Bank Sulutgo selaku pihak stakeholder yang siap memfasilitasi KPE ke depannya. 

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Rabu, 07 September 2016

Soal Moratorium PNS, Menpan RB: Ada Kebijakan Baru tentang Penetapan Formasi

Sahabat pembaca Info manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) era Yuddy Chrisnandi sempat mengeluarkan wacana merasionalisasi satu juta PNS mulai tahun 2017 sampai tahun 2019 mendatang. Namun, usai Yuddy tidak menjabat lagi sebagai menteri, wacana tersebut belum pasti akan diberlakukan.

"Saya tidak pernah berbicara masalah moratorium. Adanya kebijakan baru tentang formasi," ungkap Menpan RB Asman Abnur kepada GoRiau.com disela-sela kunjungannya ke Kantor Gubernur Riau, Rabu (7/9/2016).

Ia menegaskan, pertumbuhan ASN memang tidak lagi positif dan terbilang negatif. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan baru untuk menetapkan formasi PNS. Caranya dengan menetapkan formasi berdasarkan jumlah ASN yang masuk masa pensiun.

"Contohnya kalau seratus ribu yang mau pensiun, tahun ini cuma lima puluh ribu formasi yang mengajukan. Otomatis sudah menurun sendiri jumlahnya," urainya.

Tidak cukup itu saja, Asman juga meluncurkan program pendidikan bagi PNS. Tujuannya untuk membuka wawasan dan menumbuhkan daya inovasi PNS. Sehingga, kemampuan PNS tidak sebatas kemampuan administrasi saja.

"Supaya mereka tidak bingung, nanti bentuk pendidikan yang akan diberikan ya sesuai dengan kemampuan PNS. Nanti kita sekolahkan mereka untuk mendapat pendidikan keahlian," tegasnya.

Berita ini bersumber dari GoRiau.
Share:

Rabu, 31 Agustus 2016

RPP MANAJEMEN ASN SEGERA DISAHKAN

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.

Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.

Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.

RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,

Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Selasa, 23 Agustus 2016

BKN – Kemendikbud Siapkan Penyerahan P3D Pengalihan PNS Guru & Tenaga Kependidikan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

FGD BKN-Kemendikbud yang berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di Jakarta, melibatkan seluruh BKD Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati kepada jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan pengalihan ditujukan 1) Untuk melaksanakan perintah Undang-undang; 2) Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.

Pada prinsip pertama, lanjut Yulina, jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk bentuk ketentuan hukum tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).

“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan,” jelasnya.

Selanjutnya Yulina menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. Selain itu, menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.

Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri, serta bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.

“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Selasa, 09 Agustus 2016

Jurnal kebijakan dan Manajemen PNS Segera Hadir Secara Daring

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah sejak tahun 2007 eksis menyajikan penelitian dan kajian dalam bidang kebijakan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap bertransformasi ke dalam bentuk daring. Hal ini disampaikan Ajib Rakhmawanto, Peneliti Senior Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sesaat setelah memimpin rapat tim redaksi Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS di BKN, Rabu (3/8/2016).

Kepada tim Humas BKN, Ajib mengatakan jika hal tersebut dilakukan guna mempermudah para peneliti dan akademisi dari dalam maupun luar negeri untuk berkontribusi terhadap kemajuan manajemen PNS melalui hasil penelitian dan kajian-kajiannya yang dibagi dalam suatu wadah.

“Teknologi hadir untuk mempermudah segala aktivitas, termasuk dalam berbagi penelitian dan kajian. Semoga para peneliti dan akademisi terbantu,” ujarnya

Lebih lanjut, Ajib berharap dengan bertransformasinya jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut, kualitas dan kuantitas naskah akademik yang diterima BKN akan semakin baik ke depannya.

Di tempat terpisah, Novi Savarianti yang juga peneliti senior Puskalitpeg BKN mengatakan jika dalam waktu dekat, jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut segera dapat diakses di alamat jurnal.bkn.go.id.

“Rencana peluncurannya (jurnal.bkn.go.id) dalam waktu dekat, nanti akan diinformasikan melalui kanal-kanal berita milik BKN,” tutup Novi.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.