Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Tampilkan postingan dengan label Penggajian PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggajian PNS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Oktober 2016

Draft Peraturan Pemerintah, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai negeri. “Nanti komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor akan dihapus karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Setiawan mengatakan, sejumlah tunjangan yang ada dalam komponen gaji pegawai negeri sipil saat ini seperti tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga dalam draft PP baru dimasukkan sebagai gaji pokok. “Tunjangan-tunjangan yang kecil-kecil itu disatukan artinya gaji pokok meningkat,” kata dia.

Sementara penghitungan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian target perjanjian kinerja yang dilakukan pegawai itu dengan atasannya masing-masing. Setiawan mencontohkan, perjanjian kinerja dirinya dengan menteri misalnya merampungkan sekian undang-undang dan Peraturan Pemerintah. “Capaian itu harus saya capai dalam kinerja. Kalau tercapai itu saya dapat 100 persen tunjangan itu,” kata dia.

Setiawan mengatakan, capaian kinerja itu menjadi dasar penghitungan pemberian tunjangan kinerja setahun ke depan. “Idealnya evaluasi setiap 3 bulan bahkan 1 bulan tercapai atau tidak, tetapi sulit dalam perhitungan keuangannnya karena penghitungan keuangan kita keluar setiap tahun,” kata dia.

Lalu komponen tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan nilai kemahalan suatu daerah. Setiawan mengatakna, penilaiannya mengacu pada data Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah indikator diantaranya daya beli. “Ada penilaiannya,” kata dia.

Setiawan mengatakan, dengan penyederhanaan komponen itu, draft PP mengenai gaji dan tunjangan pegawai juga menghapus honor. “Honor tidak ada lagi. Kementerian dan lembaga sudah mulai sekarang,” kata dia.

Menurut Setiawan, dengan sistem penggajian demikian, penghasilan PNS akan bergantung pada kinerjanya. Soal besaran tunjangan bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Mungkin ada yang meningkat, mungkin ada yang turun. Kita lihat kepentingan nasional,” kata dia.

Setiawan mengatakan, PP lainya yang sudah rampung draftya membahas mengatur soal pensiun dan tunjangan hari tua PNS. “Kita akan ubah skema pensiun. Sekarang pensiun itu negara menjamin manfaatnya. Nanti kita geser, yang akan dijamin itu adalah kontribusinya atau iuran di awal. Dan negara dan yang bersangkutan sama-sama mengiur,” kata dia.

Menurut Setiawan, konsepnya mirip jaminan hari tua pekerja swasta. Hanya dalam draft PP tersebut belum tegas disebutkan porsi iuran yang ditanggung negara dan pegawai untuk uang pensiun itu. “Porsinya belum diputuskan, tapi yang jelas bahwa yang bersangkutan dan negara ini harus sama-sama mengiur,” kata dia.

Setiawan mengatakan, draf PP tentang pensiun dan jaminan hari tua itu juga belum menyebutkan lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut. “Dalam PP disebutkan pengelola pensiun adalah lembaga keuangan negara,” kata dia.

Menurut Setiawan, penunjukan lembaga pengelolaan akan dibahas bersama sejumlah kementerian. Namun dia tidak merinci kementerian yang diajak rembukan membahas itu. “Kita dorong ke lembaga keuangan, terserah, karena ini akan mengelola uang yang sangat besar. Jangan sampai bangkrut, jangan sampai berisiko dari sisi pengelolaan keuangan pensiun ini,” kata dia.

Setiawan mengatakan, Undang-Undang ASN mengamanatkan pembentukan 19 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksananya. “Dari 19 ini ada yang disatukan, misal PP Manajemen ASN ini dari 11 PP jadi hanya 1 PP, konsekwensinya jadi tebal, PP Manajemen ASN itu pasalnya ada 364 pasal,” kata dia.

Menurut Setiawan, seluruhnya akan disatukan dalam 7 PP yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang ASN. “Yakni manajemen PNS, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, pensiun dan tunjangan hari tua, kemudian kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penilaian kinerja dan disiplin, dan satu lagi korps profesi ASN,” kata dia.

Setiawan mengatakan, tujuh draft PP itu saat ini tengah sebagian besar sedang dalam proses pemberian paraf para menteri terkait. “Ada satu tinggal paraf terakhir ke presiden yang manajemen PNS, lainnya sedang dalam proses pemarafan para menteri terkait. Draft sudah selesai, tapi mungkin saja ada perubahan karena setiap para menteri itu ada catatan yang mungkin perlu diperbaiki lagi,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, PP turunan Undang-Undang ASN itu ditargetkan beres bulan ini. “Insya Allah bulan ini akan selesai PP tentang ASN. Semuanya sudah jelas di atur di situ. Mudah-mudahan dengan hadirnya PP yang mengelola amanat Undang-Undang ASN itu selesai, seluruh ASN sudah punya guideline untuk melakukan tugas dan pekerjaan pokoknya,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Berita ini bersumber dari Tempo.co
Share:

Selasa, 06 September 2016

Dampak Positif Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan


Sahabat pembaca Info manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun depan. Sebagai penggantinya, aparatur sipil tersebut akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) seperti kebijakan tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah mempunyai alasan memberikan PNS THR lagi di 2017. Salah satunya, mengurangi beban pembayaran gaji para purna PNS atau pensiunan setiap bulan yang cukup menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian THR untuk menghemat beban (pembayaran gaji) pensiun ke depan. Sebab, kita kan tidak cuma mempertimbangkan jangka pendek saja," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/9/2016).

Askolani menjelaskan, jika dihitung, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kenaikan gaji pokok (gapok) setiap bulan dan THR ketika PNS menerima total pendapatan (take home pay).

"Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sementara gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya, sehingga total akumulasi tidak jauh beda," jelasnya.

Namun dampak dari skema penggajian THR dan kenaikan gaji berbeda. Penyesuaian gaji setiap tahun, kata Askolani, dapat menimbulkan risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

"Suka timbul unfunded atau kekurangan dana pensiun PNS di Taspen dan itu jumlahnya signifikan," ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengkombinasikan antara kenaikan gapok dan THR untuk jangka waktu tertentu. "Jadi tidak harus kenaikan gapok terus atau THR terus. Kadang-kadang penyesuaian gaji, kadang THR. Nanti kita kaji," ujar Askolani.

Berita ini bersumber dari Liputan6.


Share:

Minggu, 04 September 2016

Mulai 2017, PNS Berhak Atas Hasil Pengembangan Iuran Taspen

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa terhitung mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun atau meninggal dunia berhak atas manfaat asuransi sosial dari Program Tabungan Hari Tua (THT) ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya. 

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan PT Taspen (Persero) membukukan akumulasi selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT dalam masing-masing akun PNS. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016 dan diundangkan pada 26 Agustus 2016.

Dalam PMK tersebut ditegaskan, ada dua manfaat asuransi yang menjadi hak PNS atau istri dan anaknya, yakni asuransi Dwiguna dan asuransi kematian (Askem). 

Asuransi Dwiguna diberikan jika PNS berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau hal lain. Sedangkan Askem diberikan jika PNS atau istri/suami atau anaknya meninggal dunia. 

Selama ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500/KMK.06/2004, jumlah manfaat asuransi Dwiguna yang dibayarkan bagi PNS yang berhenti atau pensiun sebesar 60 persen dari penghasilan terakhir dikali jumlah tahun kepesertaan, plus 60 persen dari selisih penghasilan dikalikan lama tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001. 

Atau bagi PNS yang meninggal dunia adalah 60 persen dari penghasilan terakhir dikalikan dengan selisih antara batas usia pensiun (58 tahun) atau meninggal ditambah dengan 60 persen dikalikan jumlah tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001. 

Besarnya manfaat Dwiguna sampai saat ini minimal Rp1 juta. 

Namun dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, Menteri Keuangan menambah dua variabel, yakni selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT, dalam formula perhitungan manfaat asuransi Dwiguna tersebut. Minimal manfaat Dwiguna yang harus dibayarkan PT Taspen pun dinaikkan menjadi Rp3 juta. 

Sementara bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, besaran manfaatnya mengacu pada indeks pengali penghasilan terakhir berdasarkan jumlah tahun kepesertaan, ditambah dengan selisih iuran dan hasil pengembangan THT, dengan minimal manfaat yang harus dibayarkan Taspen Rp500 ribu. 
  
Sementara untuk Askem formulanya tidak berubah. Kecuali bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, jumlah bulan sejak berhenti tidak dijadikan pengali atau kosong. 

Apabila selama ini minimal manfaat Askem tidak boleh kurang dari Rp100 ribu, maka per 1 Januari 2017 batas minimalnya naik menjadi Rp500 ribu. 

Hasil pengembangan THT yang dijadikan tambahan dalam manfaat asuransi ditetapkan menkeu sebesar 0,25 persen di atas rata-rata bunga deposito bank BUMN.

Berita ini bersumber dari CNN Indonesia.
Share:

Kamis, 25 Agustus 2016

PEMERINTAH AKAN UBAH POLA PENGGAJIAN PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  “Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.