Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Selasa, 06 September 2016

Penilaian PNS se-Indonesia wajib dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menterian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat penilaian kerja PNS. Penilaian PNS se-Indonesia wajib dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang selama ini belum optimal. 

Surat Edaran Menpan RB, yang sudah terbit pada 15 Agustus 2016 lalu, ini akan dibuat RPP untuk menyempurnakan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

"Kementerian ini sekarang sedang merumuskan PP penilaian kinerja yang nantinya memperbaiki PP 46 tahun 2011 karena rancangan PP yang baru ini disesuaikan dengan UU Nomor 5 tahun 2014, tapi masih dalam pembahasan," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman. 

Hal itu disampaikan dia di sela-sela acara e-Gov Summit di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Aturan yang baru, mewajibkan semua penilaian PNS dari seluruh Indonesia disetor ke BKN. Selama ini, diakuinya, penyetoran laporan kinerja ke BKN tidak optimal.

"Nah Pak Menpan mengingatkan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah selain meminta memastikan semua pegawai melaksanakan tugas dengan baik, nah harus dilakukan penilaian prestasi kerja itu karena PP-nya kan sudah ada. Jadi permintaan Pak Menpan mengimpelemtasikan PP 46 tahun 2011 itu, kemudian melaporkan hasil penilainannya ke BKN. Nanti BKN akan melaporkan ke Menpan-RB," imbuh Herman. 

Penilaian PNS, tetap menurut PP 44 Tahun 2011 ada 2 indikator, yakni Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai. Penilaian PNS berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja ini mesti dilaporkan ke BKN. Bila tak dilaporkan ke BKN, maka PPK bisa memberikan sanksi ke Pejabat Penilai hingga PNS yang bersangkutan.

"Pak Menpan meminta PPK untuk menberikan sanksi (sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS) bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP dan/atau PNS yang tidak menyusun SKP. Selanjutnya Pak Menpan meminta para PPK melaporkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai tersebut kepada BKN, serta meminta kepala BKN menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja PNS tersebut kepada Menpan," tutur Herman. 

Berita ini bersumber dari Detik.
Share:

Dampak Positif Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan


Sahabat pembaca Info manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah kembali meniadakan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun depan. Sebagai penggantinya, aparatur sipil tersebut akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) seperti kebijakan tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah mempunyai alasan memberikan PNS THR lagi di 2017. Salah satunya, mengurangi beban pembayaran gaji para purna PNS atau pensiunan setiap bulan yang cukup menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian THR untuk menghemat beban (pembayaran gaji) pensiun ke depan. Sebab, kita kan tidak cuma mempertimbangkan jangka pendek saja," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (6/9/2016).

Askolani menjelaskan, jika dihitung, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kenaikan gaji pokok (gapok) setiap bulan dan THR ketika PNS menerima total pendapatan (take home pay).

"Bedanya THR diterima sekali untuk jatah setahun, sementara gapok dapatnya per bulan. Dari jumlah take home pay, misalnya THR menerima 100, tapi kalau gapok terimanya 10, 10 dan seterusnya, sehingga total akumulasi tidak jauh beda," jelasnya.

Namun dampak dari skema penggajian THR dan kenaikan gaji berbeda. Penyesuaian gaji setiap tahun, kata Askolani, dapat menimbulkan risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.

"Suka timbul unfunded atau kekurangan dana pensiun PNS di Taspen dan itu jumlahnya signifikan," ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengkombinasikan antara kenaikan gapok dan THR untuk jangka waktu tertentu. "Jadi tidak harus kenaikan gapok terus atau THR terus. Kadang-kadang penyesuaian gaji, kadang THR. Nanti kita kaji," ujar Askolani.

Berita ini bersumber dari Liputan6.


Share:

Minggu, 04 September 2016

Mulai 2017, PNS Berhak Atas Hasil Pengembangan Iuran Taspen

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa terhitung mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun atau meninggal dunia berhak atas manfaat asuransi sosial dari Program Tabungan Hari Tua (THT) ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya. 

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan PT Taspen (Persero) membukukan akumulasi selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT dalam masing-masing akun PNS. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016 dan diundangkan pada 26 Agustus 2016.

Dalam PMK tersebut ditegaskan, ada dua manfaat asuransi yang menjadi hak PNS atau istri dan anaknya, yakni asuransi Dwiguna dan asuransi kematian (Askem). 

Asuransi Dwiguna diberikan jika PNS berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau hal lain. Sedangkan Askem diberikan jika PNS atau istri/suami atau anaknya meninggal dunia. 

Selama ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500/KMK.06/2004, jumlah manfaat asuransi Dwiguna yang dibayarkan bagi PNS yang berhenti atau pensiun sebesar 60 persen dari penghasilan terakhir dikali jumlah tahun kepesertaan, plus 60 persen dari selisih penghasilan dikalikan lama tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001. 

Atau bagi PNS yang meninggal dunia adalah 60 persen dari penghasilan terakhir dikalikan dengan selisih antara batas usia pensiun (58 tahun) atau meninggal ditambah dengan 60 persen dikalikan jumlah tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001. 

Besarnya manfaat Dwiguna sampai saat ini minimal Rp1 juta. 

Namun dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, Menteri Keuangan menambah dua variabel, yakni selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT, dalam formula perhitungan manfaat asuransi Dwiguna tersebut. Minimal manfaat Dwiguna yang harus dibayarkan PT Taspen pun dinaikkan menjadi Rp3 juta. 

Sementara bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, besaran manfaatnya mengacu pada indeks pengali penghasilan terakhir berdasarkan jumlah tahun kepesertaan, ditambah dengan selisih iuran dan hasil pengembangan THT, dengan minimal manfaat yang harus dibayarkan Taspen Rp500 ribu. 
  
Sementara untuk Askem formulanya tidak berubah. Kecuali bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, jumlah bulan sejak berhenti tidak dijadikan pengali atau kosong. 

Apabila selama ini minimal manfaat Askem tidak boleh kurang dari Rp100 ribu, maka per 1 Januari 2017 batas minimalnya naik menjadi Rp500 ribu. 

Hasil pengembangan THT yang dijadikan tambahan dalam manfaat asuransi ditetapkan menkeu sebesar 0,25 persen di atas rata-rata bunga deposito bank BUMN.

Berita ini bersumber dari CNN Indonesia.
Share:

Rabu, 31 Agustus 2016

RPP MANAJEMEN ASN SEGERA DISAHKAN

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi  jangan lari dari undang-undang.

Hal itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,” ujar Asman.

Pasalnya, peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.

Sampai saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS, Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan Tunjangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.

Dari 19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya. RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. “Mulai hulu sampai hilir ada di RPP ini,” imbuhnya.

RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier,

Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.

RPP tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap pembahasan.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Kamis, 25 Agustus 2016

PEMERINTAH AKAN UBAH POLA PENGGAJIAN PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  “Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

Selasa, 23 Agustus 2016

BKN – Kemendikbud Siapkan Penyerahan P3D Pengalihan PNS Guru & Tenaga Kependidikan

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

FGD BKN-Kemendikbud yang berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di Jakarta, melibatkan seluruh BKD Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati kepada jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan pengalihan ditujukan 1) Untuk melaksanakan perintah Undang-undang; 2) Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.

Pada prinsip pertama, lanjut Yulina, jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk bentuk ketentuan hukum tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).

“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan,” jelasnya.

Selanjutnya Yulina menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. Selain itu, menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.

Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri, serta bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.

“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Selasa, 09 Agustus 2016

Jurnal kebijakan dan Manajemen PNS Segera Hadir Secara Daring

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa setelah sejak tahun 2007 eksis menyajikan penelitian dan kajian dalam bidang kebijakan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap bertransformasi ke dalam bentuk daring. Hal ini disampaikan Ajib Rakhmawanto, Peneliti Senior Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian (Puskalitpeg) BKN sesaat setelah memimpin rapat tim redaksi Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS di BKN, Rabu (3/8/2016).

Kepada tim Humas BKN, Ajib mengatakan jika hal tersebut dilakukan guna mempermudah para peneliti dan akademisi dari dalam maupun luar negeri untuk berkontribusi terhadap kemajuan manajemen PNS melalui hasil penelitian dan kajian-kajiannya yang dibagi dalam suatu wadah.

“Teknologi hadir untuk mempermudah segala aktivitas, termasuk dalam berbagi penelitian dan kajian. Semoga para peneliti dan akademisi terbantu,” ujarnya

Lebih lanjut, Ajib berharap dengan bertransformasinya jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut, kualitas dan kuantitas naskah akademik yang diterima BKN akan semakin baik ke depannya.

Di tempat terpisah, Novi Savarianti yang juga peneliti senior Puskalitpeg BKN mengatakan jika dalam waktu dekat, jurnal kebijakan dan manajemen PNS tersebut segera dapat diakses di alamat jurnal.bkn.go.id.

“Rencana peluncurannya (jurnal.bkn.go.id) dalam waktu dekat, nanti akan diinformasikan melalui kanal-kanal berita milik BKN,” tutup Novi.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.