Info Manajemen PNS, Info Manajemen PPK.

Kamis, 25 Agustus 2016

PEMERINTAH AKAN UBAH POLA PENGGAJIAN PNS

Sahabat pembaca Info Manajemen ASN, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  “Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal.

Berita ini bersumber dari Kementerian PANRB.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan

    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawai kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    -
    Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke : direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Diberdayakan oleh Blogger.